Skip to main content

وَيَوْمَ نَبْعَثُ مِنْ كُلِّ اُمَّةٍ شَهِيْدًا ثُمَّ لَا يُؤْذَنُ لِلَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَلَا هُمْ يُسْتَعْتَبُوْنَ   ( النحل: ٨٤ )

wayawma
وَيَوْمَ
dan dihari
nabʿathu
نَبْعَثُ
Kami membangkitkan
min
مِن
dari
kulli
كُلِّ
setiap/tiap-tiap
ummatin
أُمَّةٍ
umat
shahīdan
شَهِيدًا
seorang saksi
thumma
ثُمَّ
kemudian
لَا
tidak
yu'dhanu
يُؤْذَنُ
diizinkan
lilladhīna
لِلَّذِينَ
bagi orang-orang yang
kafarū
كَفَرُوا۟
kafir/ingkar
walā
وَلَا
dan tidak
hum
هُمْ
mereka
yus'taʿtabūna
يُسْتَعْتَبُونَ
mereka dibolehkan minta maaf

Wa Yawma Nab`athu Min Kulli 'Ummatin Shahīdāan Thumma Lā Yu'udhanu Lilladhīna Kafarū Wa Lā Hum Yusta`tabūna. (an-Naḥl 16:84)

Artinya:

Dan (ingatlah) pada hari (ketika) Kami bangkitkan seorang saksi (rasul) dari setiap umat, kemudian tidak diizinkan kepada orang yang kafir (untuk membela diri) dan tidak (pula) dibolehkan memohon ampunan. (QS. [16] An-Nahl : 84)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Setelah menjelaskan keengganan kaum kafir mengikuti tuntunan Nabi Muhammad, pada ayat ini Allah memperingatkan semua orang akan apa yang dialami oleh orang-orang kafir pada suatu hari ketika mereka tidak dapat membela diri. Allah menyatakan, "Dan ingatkanlah semua orang, wahai Nabi Muhammad, pada suatu hari ketika Kami bangkitkan seorang saksi, yakni rasul, yang dipilih dari setiap umat untuk memberi kesaksian terhadap apa yang telah orang-orang kafir lakukan. Kemudian pada hari itu tidak diizinkan kepada orang yang kafir untuk membela diri dan tidak pula mereka dibolehkan memohon ampunan atas dosa-dosa yang telah mereka lakukan. Itu karena kesempatan untuk memohon ampun semasa hidup sudah mereka lewatkan.