Skip to main content

فَلَمَّا اسْتَا۟يْـَٔسُوْا مِنْهُ خَلَصُوْا نَجِيًّاۗ قَالَ كَبِيْرُهُمْ اَلَمْ تَعْلَمُوْٓا اَنَّ اَبَاكُمْ قَدْ اَخَذَ عَلَيْكُمْ مَّوْثِقًا مِّنَ اللّٰهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُّمْ فِيْ يُوْسُفَ فَلَنْ اَبْرَحَ الْاَرْضَ حَتّٰى يَأْذَنَ لِيْٓ اَبِيْٓ اَوْ يَحْكُمَ اللّٰهُ لِيْۚ وَهُوَ خَيْرُ الْحٰكِمِيْنَ  ( يوسف: ٨٠ )

falammā
فَلَمَّا
maka tatkala
is'tayasū
ٱسْتَيْـَٔسُوا۟
mereka berputus asa
min'hu
مِنْهُ
daripadanya
khalaṣū
خَلَصُوا۟
mereka menyendiri
najiyyan
نَجِيًّاۖ
berbisik
qāla
قَالَ
berkata
kabīruhum
كَبِيرُهُمْ
yang tertua diantara mereka
alam
أَلَمْ
tidakkah
taʿlamū
تَعْلَمُوٓا۟
kamu ketahui
anna
أَنَّ
bahwasanya
abākum
أَبَاكُمْ
ayahmu
qad
قَدْ
sungguh
akhadha
أَخَذَ
telah mengambil
ʿalaykum
عَلَيْكُم
atas kalian
mawthiqan
مَّوْثِقًا
janji
mina
مِّنَ
dari/dengan
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
wamin
وَمِن
dan dari
qablu
قَبْلُ
sebelum
مَا
apa
farraṭtum
فَرَّطتُمْ
kamu sia-siakan
فِى
pada/di
yūsufa
يُوسُفَۖ
Yusuf
falan
فَلَنْ
maka tidak
abraḥa
أَبْرَحَ
aku akan meninggalkan
l-arḍa
ٱلْأَرْضَ
bumi/negeri
ḥattā
حَتَّىٰ
sehingga
yadhana
يَأْذَنَ
mengizinkan
لِىٓ
kepadaku
abī
أَبِىٓ
ayahku
aw
أَوْ
atau
yaḥkuma
يَحْكُمَ
memberi putusan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
لِىۖ
kepadaku
wahuwa
وَهُوَ
dan Dia
khayru
خَيْرُ
sebaik-baik
l-ḥākimīna
ٱلْحَٰكِمِينَ
para hakim

Falammā Astay'asū Minhu Khalaşū Najīyāan Qāla Kabīruhum 'Alam Ta`lamū 'Anna 'Abākum Qad 'Akhadha `Alaykum Mawthiqāan Mina Allāhi Wa Min Qablu Mā Farraţtum Fī Yūsufa Falan 'Abraĥa Al-'Arđa Ĥattaá Ya'dhana Lī 'Abī 'Aw Yaĥkuma Allāhu Lī Wa Huwa Khayru Al-Ĥākimīna. (Yūsuf 12:80)

Artinya:

Maka ketika mereka berputus asa darinya (putusan Yusuf) mereka menyendiri (sambil berunding) dengan berbisik-bisik. Yang tertua di antara mereka berkata, “Tidakkah kamu ketahui bahwa ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan (nama) Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf? Sebab itu aku tidak akan meninggalkan negeri ini (Mesir), sampai ayahku mengizinkan (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan Dia adalah hakim yang terbaik.” (QS. [12] Yusuf : 80)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Pupuslah harapan mereka begitu mendengar jawaban Nabi Yusuf. Maka ketika mereka telah berputus asa darinya, yakni putusan Nabi Yusuf untuk membebaskan Bunyamin dan menahan salah seorang di antara mereka sebagai gantinya, maka mereka pun menyendiri sambil berunding dengan berbisik-bisik. Yang tertua usianya di antara mereka berkata, "Tidakkah kamu ketahui bahwa ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan nama Allah untuk menjaga dan membawa pulang Bunyamin ke hadapannya, dan sebelum itu ingatkah kamu bahwa kita dulu telah menyia-nyiakan Yusuf dengan melemparkannya ke dalam sumur? Sebab itu, aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir ini. Aku akan tetap tinggal di sini sampai ayahku mengizinkan aku untuk menghadapnya, atau Allah memberi keputusan terhadapku; aku akan menerima apa pun keputusan Allah. Dan Dia adalah hakim yang senantiasa memberi keputusan terbaik bagi hamba-hamba-Nya."