فَبَدَاَ بِاَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَاۤءِ اَخِيْهِ ثُمَّ اسْتَخْرَجَهَا مِنْ وِّعَاۤءِ اَخِيْهِۗ كَذٰلِكَ كِدْنَا لِيُوْسُفَۗ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ اَخَاهُ فِيْ دِيْنِ الْمَلِكِ اِلَّآ اَنْ يَّشَاۤءَ اللّٰهُ ۗنَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَّنْ نَّشَاۤءُۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِيْ عِلْمٍ عَلِيْمٌ ( يوسف: ٧٦ )
Fabada'a Bi'aw`iyatihim Qabla Wi`ā'i 'Akhīhi Thumma Astakhrajahā Min Wi`ā'i 'Akhīhi Kadhālika Kidnā Liyūsufa Mā Kāna Liya'khudha 'Akhāhu Fī Dīni Al-Maliki 'Illā 'An Yashā'a Allāhu Narfa`u Darajātin Man Nashā'u Wa Fawqa Kulli Dhī `Ilmin `Alīmun. (Yūsuf 12:76)
Artinya:
Maka mulailah dia (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan (piala raja) itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami mengatur (rencana) untuk Yusuf. Dia tidak dapat menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya. Kami angkat derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas setiap orang yang berpengetahuan ada yang lebih mengetahui. (QS. [12] Yusuf : 76)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Para pembantu Nabi Yusuf menyepakati tawaran anak-anak Nabi Yakub. Maka mulailah dia, salah satu pembantu Nabi Yusuf, memeriksa karung-karung mereka, yakni saudara-saudara tiri Nabi Yusuf, sebelum memeriksa karung Bunyamin, saudara kandung-nya sendiri. Setelah cukup lama menggeledah dengan teliti, kemudian dia (pembantu Nabi Yusuf ) mengeluarkan piala itu dari karung Bunyamin, saudara kandung-nya. Demikianlah cara Kami, yakni Allah, mengatur rencana untuk Yusuf agar ia dapat tetap bersama saudara kandungya, Bunyamin. Dia (Nabi Yusuf ) tidak dapat menghukum saudara kandung-nya menurut undang-undang raja Mesir, kecuali Allah menghendakinya, yakni hukuman yang diusulkan oleh saudara-saudara tirinya sendiri. Kami angkat derajat orang yang Kami kehendaki; dan ketahuilah bahwa di atas setiap orang yang berpengetahuan pasti ada orang-orang yang lebih mengetahui, dan di atas semua itu ada Allah Yang Maha Mengetahui.