Skip to main content

فَبَدَاَ بِاَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَاۤءِ اَخِيْهِ ثُمَّ اسْتَخْرَجَهَا مِنْ وِّعَاۤءِ اَخِيْهِۗ كَذٰلِكَ كِدْنَا لِيُوْسُفَۗ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ اَخَاهُ فِيْ دِيْنِ الْمَلِكِ اِلَّآ اَنْ يَّشَاۤءَ اللّٰهُ ۗنَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَّنْ نَّشَاۤءُۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِيْ عِلْمٍ عَلِيْمٌ  ( يوسف: ٧٦ )

fabada-a
فَبَدَأَ
maka (Yusuf) mulai
bi-awʿiyatihim
بِأَوْعِيَتِهِمْ
dengan karung-karung mereka
qabla
قَبْلَ
sebelum
wiʿāi
وِعَآءِ
karung/wadah
akhīhi
أَخِيهِ
saudaranya
thumma
ثُمَّ
kemudian
is'takhrajahā
ٱسْتَخْرَجَهَا
ia mengeluarkannya (piala/tempat minum)
min
مِن
dari
wiʿāi
وِعَآءِ
karung/wadah
akhīhi
أَخِيهِۚ
saudaranya
kadhālika
كَذَٰلِكَ
demikianlah
kid'nā
كِدْنَا
Kami mengatur
liyūsufa
لِيُوسُفَۖ
untuk Yusuf
مَا
tidak
kāna
كَانَ
ada
liyakhudha
لِيَأْخُذَ
ia mengambil/menghukum
akhāhu
أَخَاهُ
saudaranya
فِى
didalam/menurut
dīni
دِينِ
peraturan/undang-undang
l-maliki
ٱلْمَلِكِ
raja
illā
إِلَّآ
kecuali
an
أَن
bahwa
yashāa
يَشَآءَ
menghendaki
l-lahu
ٱللَّهُۚ
Allah
narfaʿu
نَرْفَعُ
Kami tinggikan
darajātin
دَرَجَٰتٍ
derajat
man
مَّن
siapa/orang
nashāu
نَّشَآءُۗ
Kami kehendaki
wafawqa
وَفَوْقَ
dan diatas
kulli
كُلِّ
tiap-tiap
dhī
ذِى
memiliki
ʿil'min
عِلْمٍ
pengetahuan
ʿalīmun
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui

Fabada'a Bi'aw`iyatihim Qabla Wi`ā'i 'Akhīhi Thumma Astakhrajahā Min Wi`ā'i 'Akhīhi Kadhālika Kidnā Liyūsufa Mā Kāna Liya'khudha 'Akhāhu Fī Dīni Al-Maliki 'Illā 'An Yashā'a Allāhu Narfa`u Darajātin Man Nashā'u Wa Fawqa Kulli Dhī `Ilmin `Alīmun. (Yūsuf 12:76)

Artinya:

Maka mulailah dia (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan (piala raja) itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami mengatur (rencana) untuk Yusuf. Dia tidak dapat menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya. Kami angkat derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas setiap orang yang berpengetahuan ada yang lebih mengetahui. (QS. [12] Yusuf : 76)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Para pembantu Nabi Yusuf menyepakati tawaran anak-anak Nabi Yakub. Maka mulailah dia, salah satu pembantu Nabi Yusuf, memeriksa karung-karung mereka, yakni saudara-saudara tiri Nabi Yusuf, sebelum memeriksa karung Bunyamin, saudara kandung-nya sendiri. Setelah cukup lama menggeledah dengan teliti, kemudian dia (pembantu Nabi Yusuf ) mengeluarkan piala itu dari karung Bunyamin, saudara kandung-nya. Demikianlah cara Kami, yakni Allah, mengatur rencana untuk Yusuf agar ia dapat tetap bersama saudara kandungya, Bunyamin. Dia (Nabi Yusuf ) tidak dapat menghukum saudara kandung-nya menurut undang-undang raja Mesir, kecuali Allah menghendakinya, yakni hukuman yang diusulkan oleh saudara-saudara tirinya sendiri. Kami angkat derajat orang yang Kami kehendaki; dan ketahuilah bahwa di atas setiap orang yang berpengetahuan pasti ada orang-orang yang lebih mengetahui, dan di atas semua itu ada Allah Yang Maha Mengetahui.