وَقَالَ الْمَلِكُ ائْتُوْنِيْ بِهٖ ۚفَلَمَّا جَاۤءَهُ الرَّسُوْلُ قَالَ ارْجِعْ اِلٰى رَبِّكَ فَسْـَٔلْهُ مَا بَالُ النِّسْوَةِ الّٰتِيْ قَطَّعْنَ اَيْدِيَهُنَّ ۗاِنَّ رَبِّيْ بِكَيْدِهِنَّ عَلِيْمٌ ( يوسف: ٥٠ )
Wa Qāla Al-Maliku A'tūnī Bihi Falammā Jā'ahu Ar-Rasūlu Qāla Arji` 'Ilaá Rabbika Fās'alhu Mā Bālu An-Niswati Al-Lātī Qaţţa`na 'Aydiyahunna 'Inna Rabbī Bikaydihinna `Alīmun. (Yūsuf 12:50)
Artinya:
Dan raja berkata, “Bawalah dia kepadaku.” Ketika utusan itu datang kepadanya, dia (Yusuf) berkata, “Kembalilah kepada tuanmu dan tanyakan kepadanya bagaimana halnya perempuan-perempuan yang telah melukai tangannya. Sungguh, Tuhanku Maha Mengetahui tipu daya mereka.” (QS. [12] Yusuf : 50)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah Nabi Yusuf menceritakan takwil mimpi raja dengan rinci dan jelas kepada pelayan raja dan iapun menyampaikannya kepada sang raja, pada ayat ini dijelaskan tentang permintaan raja untuk memanggil Nabi Yusuf setelah mendengarkan perihal tafsir mimpinya itu Dan raja berkata kepada para pembantunya, "Bawalah dia -Yusuf- kepadaku." Ketika utusan itu datang kepadanya dan memintanya menghadap raja, dia -Nabi Yusuf- pun berkata, "Kembalilah kepada tuanmu dan tanyakan kepadanya bagaimana halnya perempuan-perempuan yang telah melukai tangannya sendiri tatkala aku keluar dihadapan mereka." Hal ini disampaikan Nabi Yusuf agar pembebasannya jelas dan kebenaran terungkap. Sungguh, Tuhanku Maha Mengetahui tipu daya dan muslihat mereka terhadapku sehingga tidak ada yang bisa disembunyikan dari-Nya. Vonis hukuman yang dijatuhkan, maupun pembebasan seseorang dari hukuman, seharusnya disertai bukti yang kuat, bukan sekadar alasan dan dugaan.